Minggu, 03 Mei 2015

Racun Hati #4

 
بسم الله الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

Innalhamdalillaahi nahmaduhu wanasta’iinuhu wanastaghfiruhu Wana’udzubiillah minsyurruri ‘anfusinaa wasayyi’ati ‘amaalinnaa. 
Man yahdihillahu fala mudhillalah wa man yudhlilhu fala haadiyalah. 
Asyhaduallaila haillallah wahdahulasyarikalah wa asyhadu anna Muhammadan abduhu warosuluh la nabiya wa rasulla ba’da. 
Amma ba’ad.

Ikhwah fiddin wa akhwat fillah rohimani wa rohimakumullah jami’an.

Alhamdulillah pada halaqoh yang keduapuluh enam ini, insyaaAllah kita akan melanjutkan masih pada bab summum qolbu (racun hati) yaitu yang kedua adalah fudhulul nadzor yaitu banyak memandang. Apa yang dimaksud dengan fudhulul nadzor?

Berkata Syeikh DR Ahmad Farid hafidzohullahu ta’ala :
“Yang dimaksud dengan  fudhulul nadzor  disini adalah melepas pandangan dengan memandang kepada sesuatu cara penuh dgn mata, dan memandang disini adalah memandang kepada perkara yang tidak halal untuk dipandang kepadanya. Dan ini lawan dari (gadhdhul bashor) menundukkan pandangan karena yang dimaksud algadhdhu adalah mengurangi, mengurangi pandangan.“

Allah Subhanahu wata'ala telah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk gadhdhul bashor, sebagaimana dalam firmannya:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ الله خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nuur: 30)

Demikian pula kepada wanita yang beriman, Allah katakan:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya.” 
(QS. An-Nuur: 31)

Di dalam ayat ini Allah dengan tegas tidak membedakan antara laki laki dan perempuan yang beriman kepada mereka diwajibkan untuk menundukkan pandangan yaitu tidak berlebihan di dalam memandang. Memandang hanya pada hal-hal yang dihalalkan dan dilarang pada hal-hal yang diharamkan. Karena hal ini adalah bagian dari zina, zina mata.
Memandang ajnabiya (laki-laki yang asing dan wanita yang asing bukan dari mahramnya) adalah bagian dari zina, zina mata.

Sebagaimana  sabda Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dari Abu Hurairah:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الله كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ وَيُكَذِّبُهُ

"Tercatat atas ibnu adam bagiannya dari zina, dan dia pasti akan mendapati hal itu dan tidak bisa tidak, kedua mata maka zinanya adalah memandang, kedua telinga, zinanya keduanya adalah dengan mendengar yang haram, lisan, zinanya  lisan adalah kalam (berbicara), sedangkan tangan, zinanya adalah meraba, dan kaki zinanya adalah melangkah, sedangkan hati zinanya adalah cenderung dan berharap. Maka yang membenarkan atau yang mendustakan itu semua adalah kemaluannya".
(HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Maka bentuk orang terjatuh dalam zina adalah tatkala dibenarkan dengan kemaluannya. 

Ikhwani fiddiin azzanirohimani wa rohimakumullah.

Dalam hadits ini Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam dengan jelas mengatakan kedua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang, maka memandang di dalam perkara-perkara yang tidak diperbolehkan oleh syar’i, maka termasuk kategori jalan mengarahkan kepada perbuatan zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا

Padahal Allah katakan "Janganlah engkau mendekati zina.”

Maka larangan ini juga berlaku dalam larangan memandang secara berlebihan karena ini akan mengeraskan hati, karena dari mata turun ke hati, pandangan itu dari mata kemudian akan turun ke hati. Sehingga tatkala banyak memandang yang haram, memandang yang tidak dihalalkan oleh Allah Subhanahu wata'ala, maka akan mengeraskan hati, akan menjadikan hati itu makin tumpul untuk merasakan manisnya iman, makin lemah di dalam merasakan lezatnya iman dan semakin menderita karena banyaknya maksiat, semakin sakit karena semakin banyak racun hati yang berupa pandangan dan pandangan.

Juga dalam hadits yang lainnya Jarir radhiallahuta’anhu:

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ الله قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

Dari Jariir radhiallahuta’anhu, dia berkata "Aku bertanya kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam tentang pandangan yang tiba-tiba atau seketika, maka Rasul mengatakan palingkan pandanganmu." 
(HR. Muslim, Tirmidzi dan juga Darimi)

Dan maksud memandang secara tiba-tiba adalah tatkala mata kita melihat lawan jenis, yang asing yang bukan mahram tanpa sengaja. Maka ini tidak mengapa, tidak berdosa namun wajib untuk segera memalingkannya dalam seketika itu juga, karena ketika mampu untuk memalingkannya maka tidak berdosa. Namun tatkala terus menerus dengan memandangnya maka dia berdosa berdasarkan hadits ini. Tatkala ia justru mengikuti pandangannya yang kedua dan terusnya dia terus memandangnya yang haram tadi, yang lawan jenis tadi, yang bukan dihalalkan oleh  Allah Subhanahu wata'ala maka ia berdosa berdasarkan hadits yang mulia ini.

Kemudian kelebihan memandang itu/ banyak memandang itu, menyeret kepada menganggap  sesuatu itu baik. Maka akan terjerembab gambaran yang dilihat tadi pada hati orang yang memandangnya tadi. Maka terjadilah berbagai macam kerusakan pada hati seorang hamba tadi, karena tatkala sudah dari mata turun ke hati.

Diantara kerusakannya adalah bahwa pandangan itu adalah panah beracun yaitu panah-panah iblis. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya karena Allah Subhanahu wata'ala, karena ketakutkan dan takwanya kepada Allah Subhanahu wata'ala, iman dia kepada Allah dan hari akhir, sehingga dia menundukkan pandangannya, maka Allah akan berikan manisnya iman yang akan dia dapati di hatinya pada hari tatkala ia berjumpa dengan Allah Subhanahu wata'ala.

Tapi kalau dia justru melepaskannya, membiarkannya liar dan belebihan pada hal-hal yang diharamkan Allah Subhanahu wata'ala maka berarti ia telah menancapkan panah-panah iblis yang beracun pada hatinya semakin tambah beracun, semakin rusak hatinya. Naudzubillah.

Diantara yang lainnya dinyatakan oleh Syeikh, masuknya syaitan bersama dengan pandangan. Karena syaitan akan masuk bersama pandangan lebih cepat dari masuknya udara kepada tempat yang sepi (kosing). Sehingga syaitan itu akan menghiasi gambaran yang dilihat tadi, juga syaitan akan menjadikan yang dipandang tadi, gambaran yang dipandang tadi menjadi berhala yang akhirnya disembah oleh hati. Kemudian hati akhirnya akan berjanji, dan juga berangan-angan, sehingga juga syaitan akan menyalakan api syahwat, akan melemparkan kayu bakar maksiat. Artinya dengan sebab melihat gambar itu hal-hal yang diharamkan tadi maka akhirnya dia justru terlempar pada kayu bakar maksiat. Bencana dan petaka. Naudzubillah tsumma Naudzubillah.

Ikhwani fiddiin azzanirohimani wa rohimakumullah, Hadza ma aqulu lakum, washallahu ‘ala nabiyina muhammadin wa’alihi washohbihi wabarik wasalim walhamdulillahirabbil’alamin.

Wassaalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh


📝 Disalin oleh Tim Transkrip
✅ Dimuraja'ah oleh Ustadz Tauhiddin Ali Rusdi Sahal, Lc.
📚Berdasarkan kitab Tazkiyatun Nufus 
(penulis Syaikh DR Ahmad Farid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar